Tampilkan postingan dengan label Seputar Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seputar Hukum. Tampilkan semua postingan

MILITER KECEWAKAN RAKYAT MESIR Rakyat Indonesia hanya bisa diam

Ssrrruuupuuuttt,.. mari awali pembacaan artikel yang sedikit lebih serius dari biasanya ini dengan secangkir kopi hangat, untaian instrumental mozart, dan setengah bungkus rokok ukuran 12 batang (paket hemat Rp. 10.000). Duduk manis dikursi anda, regangkan otot-otot yang kaku usai tegang beradu ke-jelian bersama seonggok kode HTML. Dalam hitungan ke-delapan balas gerakan kepala anda kekanan,.. setelah itu keatas, kebawah,... and than, sudah mulai terasa lebih rileks ??,.. okey, markitkem (mari kita kem On).

Lebih dari 600 WNI (Wanita daN adIk-adik) telah dibirit-biritkan oleh KBRI (baca: Ka Be eR I) Mesir ke tanah air sejak kurang lebih 4 hari terakhir. Pemaketan gratis WNI yang berada di Mesir ini akan terus dilanjutkan sampai pada waktu yang belum ditentukan, ungkap Menteri Luar Negeri, Marteen Natanegara. Dilansir dari dunia yang berbeda, menteri suasta tanah air, Aco Similikitik mengumumkan: bagi WNI yang berencana kembali ketanah air dan berada di luar mesir untuk terlebih dahulu transit kenegri paman syeh jika ingin mendapatkan fasilitas transportasi gratis oleh pemerintah.

Setelah mengamati (sebab, proses, dan promotor terjadinya) kerusuhan di Mesir yang telah berlangsung lebih dari sepuluh hari ini, saya beserta jajaran kru telah mengumpulkan beberapa data yang dinilai mirip dan mampu memicu kejadian serupa ditanah air. Data terangkum berikut ini tentu saja masih sangat objektif (semata-mata benar dipandangan saya) untuk dapat dijadikan pemicu hal serupa di Indonesia. Olehnya itu, saran dan kritik membangun para penikmat sekalian jelas sangat dibutuhkan guna perkembangan wacana lebih lanjut.

Berikut ini kenyataan-kenyataan yang terjadi diMesir:

1. Hosni Mubarak (pihak terdemo), adalah presiden sah Mesir yang berasal dari kalangan militer AU (angkatan udara) dan telah menjabat dalam kurun waktu lebih dari 19 tahun.


2. Polisi (pihak pemicu amuk massa), adalah aparatur negara yang telah dianggap oleh warga setempat menggunakan kewenangannya untuk bertindak semena-mena.


3. Rakyat mesir (pihak pendemo), adalah WNM (warga nasional Mesir) yang sah/dapat dibuktikan melalui Hukum (adat) yang berlaku.

Mari bandingkan dengan kenyataan yang terjadi di negri Om Karno (agar tidak menjadi SARA, disarankan untuk setiap suku menamai salah-satu anak laki-lakinya melibatkan unsur karno, seperti; muhammad karno, david karno, stefanus karno, karno tambunan, dsb), berikut ini:

1. Dari enam presiden Indonesia yang tercatat, dua diantaranya berasal dari kalangan militer, memimpin lebih dari satu periode, dan (meng-issue-kan diri) menjadi presiden diluar batas masa jabatan.


2. Polisi, adik saya yang masih duduk dibangku kelas 5 SD saja sudah tahu kebobrokan preman bersenjata negeri ini, salah satu bukti kebobrokan baca/lihat disini.


3. Rakyat, terhitung sejang 10 oktober 2010.. pemerintah berkuasa telah mendapatkan, lebih dari sekali, aksi penolakan kunjungan presiden oleh pemuda setempat.


4. Kesemrawutan hukum, penumpukan tindak pidana korupsi, saling tuding antar lembaga negara, de es be,.. adalah opsi lain.

Sudah mulai terasa panasnya bukan ?,.. lantas apa langkah konkreet yang seharusnya kita lakukan sekarang. Tidakkah sahabat dapat merasakan tulisan yang SUPER ini sebagai bentuk kritikan atas ke-carut-marutan sistem di negri kita tercinta ?. orang-orang tua yang merasa dirinya layak jadi pemimpin itu sudah berulang kali menduakan kepercayaan yang kita telah berikan dengan Cuma-Cuma. Apa harus menunggu 5 tahun lagi untuk memperbaiki sesuatu yang kita bersama telah ketahui rusak parah ini ?. Semuanya ada ditangan sahabat-sahabat sekalian, pemuda/i Indonesia.

Lebih dan kurangnya mohon dimaafkan, semoga Tuhan yang kalian percaya memberkati kalian, karena aku menunggu berkat dari Tuhanku, jadikan perbedaan ini kekuatan kita, HIDUP INDONESIA...!!!

Mari perkaya khasanah intelektual tanah air dengan menulis (bukan mengambil) artikel bermanfaat. Junjung tinggi BHINEKA TUNGGAL IKA.

DILARANG PARKIR Bukti lain "peraturan dibuat untuk dilanggar"

Assalamu'alaikum We eR, We Be... diawal penulisan/pelampiran gambar seputar kebobrokan POLICE tanah air yang tentu sudah bukan rahasia lagi ini, saya beserta segenap direksi dan menteri terkait mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-2562 kepada saudara IMLEK, semoga senantiasa terjaga dalam kehidupan berkerukunan nusantara.

Laporan diterima (baca: dibaca), pada pukul 21.00 WITA, 03 februari 2011 melalui beranda facebook, setelah pelampiran mendapatkan izin dari pengunggah yang setelah mempertimbangkan alasan keamanan, namanya kami samarkan menjadi ACO'.

Landjoet, berikut ini adalah dua gambar yang sampai saat kabar ini diberitakan kepemilikan kamera perekam kejadian belum diketahui oleh tim penyidik perkara terkait:

Gambar pertama, sebuah mobil bombe'-bombe' terlihat tengah ber-"parkir"-ria dijalan nusantara, Makassar, Sulawesi selatan.


Ket: sejauh penglihatan anda tidak terganggu, gambar larangan parkir di jalan -yang oleh penduduk makassar sudah sangat dikenal sebagai salah satu pusat prostitusi ternama di wilayah indonesia tengah- itu terlihat dengan sangat jelas.

Gambar kedua, dua buah mobil dengan no plat polisi yang tidak begitu jelas, terlihat menantang kemampuan membaca tanda lalu-lintas penegak hukum.


Ket: Sayangnya, penegak hukum kita sepertinya kurang mampu membaca -harap maklum- (wong kemampuan membaca ditambal sama recehan). Juga berlokasi di Jl. Nusantara, Makassar, Sulawesi Selatan.

NOTE: Maksud penayangan semata-mata berupa teguran bertujuan perbaikan mental taat aturan

PROKLAMASIKU Pernyataan Sikap Seorang Blogger Inshaf

Bismillah, sejak awal berblogging ria saya sudah langusng tertarik dengan tingkat kerumitannya. Apa lagi setelah salah seorang sahabat memberikan mukaddimah seputar pembelajaran HTML (meski sampe sekarang perkembangannya masih belum jauh-jauh amat meninggalkan kata "tidak tahu sama sekali"). Berawal dari seorang admin warnet di desa Tulungrejo, kecamatan Pare, Kab. Kediri, Prov. Jawa Timur, Indonesia, september, 2008. Awalnya di warnet yang jaraknya tidak begitu jauh dari asrama Lagligo/ASSET itu saya berniat melatih kemampuan listening dengan menonton film (salah satunya Troy sampai 4 kali pemutaran), adegan dalam film (troy) yang masih saya ingat sampai hari ini adalah saat Achiles menantan pasukan tersisa yang panglimanya telah dia lumpuhkan dengan sekali tusuk untuk berduel one on one dengannya. Jepreet..

Tadi malam, menjelang tidur saya berfikir mengenai beragam artikel yang telah saya post ke semua blog saya (iya sejak mengenal blog saya telah mengelola setidaknya 5 blog yang hampir tidak ada diantaranya menuai hasil memuaskan), tidak saya pungkiri sampai kemaren, kebiasaan COPAS artikel masih sering saya lakukan (meski saat ini artikel yang saya ambil hanya dari situs-situs publik seperti mediaindonesia.com, tempo.com, seputar-indonesia.com, tribun-timur.com, dan beberapa tutorial blog, koleksi template, tidak ketinggalan juga tutorial SEO). Setelah saya pertimbangkan (sampai akhirnya tidak tidur-tidur) saya putuskan untuk terus menekan kebiasa COPAS tersebut. Olehnyalah, melaui postingan yang saya ketik sendiri ini, saya ingin kawan-kawan sekalian mengetahui beberapa hal yang ingin saya proklamirkan, sebagai upaya seorang Blogger yang ingin Menjunjung tinggi tali persahabatan sesama rekan blogger seplanet dan setanah air, dengan perincian sebagai berikut:

1. Tidak lagi menjarah artikel.
2. Tidak lagi menjarah gadget.
3. Berupaya untuk tidak lagi mengganti Template blog ini (belajar bersyukur dengan apa yang telah ada dan dimiliki).
4. Menjunjung tinggi tali persahabatan yang terbangun sesama rekan blogger setanah air.


sebagai gantinya saya akan mencoba membudayakan menulis diary, dengan menggunakan blog ini sebagai wadahnya. Oh iya,.. agar point-point yang telah saya proklamirkan diatas tetap bertahan, saya sangat mengharapkan teguran kawan-kawan sekalian apabila dikeesokan harinya saya melanggar. HIDUP BLOGGER...!!!

(jika dirasa kurang harap sarankan melalu kotak komentar yang tersedia)

Deni Indrayana; "Pantang Mundur"


INDONESIA ada dalam diri kita. Indonesia tak terpisahkan dengan kita. Indonesia akan selalu memanggil, dan kita tidak pernah bisa menolaknya.

Itulah sebabnya,Indonesia yang lebih baik adalah suatu keharusan, suatu keniscayaan.The better Indonesia adalah Indonesia yang lebih sejahtera, lebih demokratis, lebih adil – dan karenanya harus lebih antikorupsi,mesti lebih bersih dari mafia hukum. Untuk itulah,ikhtiar kita untuk terus mengupayakan Indonesia yang lebih antikorupsi, lebih antimafia, tidak boleh pernah berhenti. Ikhtiar demikian tentu tidak pernah mudah.Tantangan,bahkan ancaman, akan selalu siap menerkam dari berbagai penjuru mata angin.

Namun, kita semua yang mencintai Indonesia harus terus berjuang. Perjuangan tak pernah takut itulah yang akhir-akhir ini lantang kita suarakan.Utamanya dalam beberapa waktu terakhir, lebih khusus lagi dalam satu minggu terakhir. Pada Senin (24/1) lalu, setelah cukup lama tersandera masalah hukum, Jaksa Agung akhirnya menandatangani pengesampingan perkara demi kepentingan umum (deponeering) bagi dua pimpinan KPK: Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Terbebasnya dari beban hukum itu segera membuat taring KPK kembali tajam.

Meski sebelumnya tidak juga menumpul, status tersangka yang pernah di sandang keduanya tentulah mempunyai pengaruh – utamanya secara psikologis – bagi kinerja KPK. Dibebaskannya penyanderaan hukum bagi kedua pimpinan KPK tersebut, ditambah semangat dan darah segar baru dengan kehadiran sosok Busyro Muqoddas, KPK memang sudah sewajarnya berjalan dengan kecepatan lebih penuh. Apalagi periode kepemimpinan sekarang tinggal kurang dari satu tahun lagi. Pada November 2011, periode kepemimpinan KPK yang baru akan memulai masa pengabdiannya. KPK yang tancap gas itulah yang sekarang diperlukan.KPK punya peluang dan kapasitas untuk itu.

Jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia terakhir, yang dirilis pada awal Januari ini,menyatakan dua dari tiga responden mempercayai KPK. Itu adalah dukungan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Tanah Air. Masa kerja yang kurang dari satu tahun lagi bukan suatu masalah. Waktu yang tersisa itu justru harus dimaksimalkan,tetap dalam kerangka kerja hukum yang profesional, untuk memperjelas dan menuntaskan kasus-kasus strategis dan penting. Tadi malam KPK kembali menunjukkan ikhtiar untuk Indonesia yang lebih antikorupsi itu tidak pernah dan tidak akan berhenti.

Terus bergeraknya penanganan kasus terkait suap cek pelawat sehubungan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia – dengan ditahannya 19 mantan anggota DPR maupun anggota DPR yang masih aktif – menunjukkan KPK sekali lagi berada di garda depan untuk menjawab panggilan Indonesia yang lebih bersih. Saya paham betul, tugas KPK pasti tidak pernah mudah.Terlebih untuk kasus-kasus yang bertaut dan mempunyai dimensi politik. Kasus cek pelawat dinyatakan menarget partai PDI Perjuangan,lain soal Century dikaitkan dengan Partai Demokrat, dan perkara Gayus Tambunan dihubungkan dengan Partai Golkar. Upaya untuk menarik-narik persoalan politik demikian ke dalam ranah penegakan hukum tentu saja harus ditolak tegas-tegas, mesti ditolak mentah-mentah.

Dalam penegakan hukum, terlebih tindak pidana korupsi, pertimbangan atas berhenti atau berjalannya suatu kasus hanya bergantung pada bukti yang tak terbantahkan. Jika tidak ada bukti yang kuat, suatu kasus harus berhenti. Sebaliknya, jika bukti yang ada sangat kokoh,siapa pun orangnya, apa pun posisinya, dari kelompok mana pun dia, apa pun partai politiknya, penanganan kasus korupsinya harus terus berjalan tanpa henti. Melihat rekam jejak KPK, saya yakin KPK akan terus mempertahankan profesionalitas kerjanya untuk memperjelas dan menuntaskan kasuskasus yang dicoba terus dikaitkan dengan masalah politik tersebut.

Pada sisi yang lain, sedikit banyak tantangan KPK, dalam detail yang berbeda dialami pula oleh Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH).KPK punya periode kerja hingga November 2011.Satgas pun akan berakhir masa tugasnya – kecuali diperpanjang oleh Presiden – pada Desember 2011. Akhir-akhir ini upaya pemberantasan mafia hukum yang dilakukan Satgas juga berupaya terus digeser ke ranah politik oleh beberapa politikus. Padahal, anggota Satgas tidak ada kaitan maupun preferensi politik. Tak satu pun dari anggota Satgas yang merupakan anggota maupun kader partai politik.Mayoritas dari kami justru adalah akademisi sehingga dalam menjalankan tugas memberantas mafia hukum, kami hanya berpegang pada pertimbangan yuridis semata.

Perjuangan memberantas korupsi maupun memberantas mafia hukum memang perjuangan kembar siam, setali tiga uang. Dapat disimpulkan,semua praktik mafia hukum pasti merupakan tindak pidana korupsi. Karena itu, tantangan yang dihadapi KPK hampir serupa dengan ancaman yang dihadapi Satgas. Untuk itu, dukungan kepada KPK dan Satgas dari kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Geram Hukum (Gerakan Rakyat Antimafia hukum), kami sambut dengan senang hati.Apalagi nama-nama yang ada di balik Geram Hukum adalah tokoh-tokoh masyarakat yang sudah jelas kredibilitas dan rekam jejaknya dalam komitmen antikorupsi. Dalam beberapa kesempatan terakhir, saya selalu katakan Satgas akan maju terus.

Kami tidak akan mundur selangkah pun. Meski kewenangan Satgas tidak memungkinkan masuk ke wilayah penegakan hukum yang represif seperti penyidikan, penahanan, dan sejenisnya, dalam batas kewenangan Satgas,kami akan terus berjuang menyelesaikan tugas yang diberikan Presiden untuk memberantas mafia hukum. Turbulensi politik yang Satgas hadapi beberapa waktu terakhir insya Allah makin membuktikan bahwa kami justru berhasil mengganggu zona nyaman (comfort zone) para pelaku mafia. Akhirnya, KPK, Satgas, Geram Hukum, dan siapa pun yang ingin Indonesia lebih baik harus terus maju ke medan juang,tak ada kata menyerah, apalagi kalah.

Mengutip salah satu pesan Twit dari Wimar Witoelar kepada saya. Ever forward, never backward. Maju terus, pantang mundur. Keep on fighting for the better Indonesia.(*)

DENNY INDRAYANA
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Guru Besar Hukum Tata Negara UGM

sumber: seputar-indonesia.com

Gedung Baru DPR

RENCANA pembangunan gedung DPR yang ditentang publik terus berlanjut. Wakil rakyat benar-benar menganggap penolakan orang banyak terhadap pembangunan gedung mewah itu angin lalu.

Pelaksanaan proyek pembangunan gedung baru senilai Rp1,3 triliun itu, seperti dikemukakan Sekjen DPR Nining Indrasaleh, Selasa (18/1), kini tengah memasuki tahap finalisasi. Tender kontraktor pembangunan gedung baru pun telah dipersiapkan.

Semua itu menunjukkan empati anggota dewan terhadap suara orang banyak yang mereka wakili memang telah mencapai titik nadir. Kritik, kecaman, dan bahkan penderitaan orang kecil sama sekali tidak digubris wakil rakyat. Mereka tidak peduli.

Keputusan untuk melanjutkan pembangunan gedung itu pun diambil dengan alasan yang cetek, argumentasi yang superfisial, yaitu semua fraksi sudah menyetujui dan menandatangani keputusan itu.

Apalagi, kata Ketua DPR Marzuki Alie berkeras, uang Rp18 miliar sudah dikeluarkan untuk membayar konsultan.

Bagi DPR, keputusan pembangunan gedung baru itu hanyalah urusan prosedural. Kalau semua fraksi sudah setuju, mengapa harus menghentikan proyek yang menguntungkan semua kelompok kepentingan di DPR?

Soal anggaran Rp1,3 triliun itu lebih dibutuhkan bagi rakyat miskin, itu bukan urusan penting bagi wakil rakyat.

DPR memang tidak peduli terhadap kondisi rakyat kecil yang hidup semakin sulit. Yang berlangsung di gedung wakil rakyat adalah optimalisasi aji mumpung. Mumpung masih anggota dewan, mumpung berkuasa, mumpung ada mata anggaran, semua dimanfaatkan demi mengeruk komisi dan meraih kepentingan pribadi dan kelompok.

Apalagi masa keanggotaan DPR bukannya tak terbatas. Dan tiada jaminan terpilih kembali pada Pemilu 2014. Maka, pembangunan gedung mewah, rumah mewah adalah penting sebagai sarana membocorkan anggaran negara.

Yang terjadi memang kontradiksi yang tragis, yaitu semakin demokratis negeri ini, semakin jauh jarak antara aspirasi rakyat dan kinerja wakil-wakilnya di DPR. Rakyat menderita, wakil rakyat leha-leha.

Saat rakyat kelaparan, mereka ngobrol, malas, dan tidur saat bersidang. Semakin keras rakyat berteriak agar kepentingan mereka diakomodasi, semakin sengit wakil rakyat memperjuangkan kepentingan sendiri.

Dalam urusan itu, semua partai sama bulunya, sama seleranya. Tak ada beda partai berkuasa dan partai oposisi. PDI Perjuangan tidak kelihatan kegigihannya untuk menolak habis-habisan pembangunan gedung mewah itu.

Belakangan muncul penolakan Fraksi Gerindra, tetapi tak bergaung. Ia mirip penolakan setengah hati.

Pembangunan gedung baru DPR itu harus dihentikan. Masih banyak kebutuhan rakyat yang lebih penting dan urgen untuk dipenuhi dengan anggaran Rp1,3 triliun itu. Karena itu, lagi dan lagi, kita mendesak DPR untuk menghentikannya. DPR harus menggunakan hak bujetnya untuk menghapus mata anggaran pembangunan gedung itu dari APBN.

Sumber: mediaindonesia.com

Gaji Presiden Belum Naik Sejak 7 Tahun Terakhir; Penting Yah ?

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan TNI dan Polri di Gedung Balai Samudra Indonesia, Jakarta, Jumat (21/1/2011), mengatakan, pemerintah berkomitmen memerhatikan kesejahteraan anggota TNI dan Polri.

Pemerintah, kata Presiden, berkomitmen meningkatkan gaji dan remunerasi anggota TNI dan Polri setiap tahun. Hal ini dilakukan dengan tujuan mendorong anggota TNI dan Polri lebih berprestasi dan berkinerja. Kesejahteraan anggota TNI dan Polri selalu menjadi salah satu perhatian pemerintah.

"Bahkan ini tahun ke-6 atau ke-7 gaji Pesiden belum naik," kata Presiden di depan jajaran petinggi Mabes TNI dan Mabes Polri.

Presiden menyampaikan, peningkatan gaji dan remunerasi bukanlah retorika, janji-janji palsu, apalagi kebohongan. "Hidupkan tabungan wajib perumahan. Adakan skema agar prajurit bisa mendapatkan perumahan yang layak, sesuai dengan kemampuan masing-masing. Saya sadari saat ini masih ada masalah soal perumahan prajurit," kata Presiden.

Peningkatan kesejahteraan ini merupakan salah satu instruksi khusus Presiden kepada pimpinan TNI dan Polri. Selain peningkatan kesejahteraan, Presiden mengeluarkan enam instruksi khusus lain yang berkaitan dengan anggaran pertahanan TNI dan Polri. Keenam instruksi itu meliputi penegakan hukum dan hak asasi manusia, penanganan bencana alam, tugas pemeliharaan perdamaian, penanggulangan terorisme, serta disiplin dan integritas jajaran TNI dan Polri.

Acara Rapat Pimpinan TNI dan Polri ini dihadiri 135 pejabat Mabes TNI, termasuk panglima TNI dan tiga kepala staf, serta 156 pejabat Mabes Polri, termasuk 31 kepala kepolisian daerah. Hadir pula jajaran anggota Kabinet Indonesia Bersatu II.

Sumber: kompas.com

Hak Menyatakan Pendapat Jadi Alat Transaksi

Penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) untuk kasus skandal Bank Century telah menjadi alat tawar politik. Perjuangan untuk menuntaskan kasus tersebut akan sa­ngat tergantung pada ke­pentingan politik masing-ma­sing parpol. Kepentingan politik tersebut salah satunya terkait dengan perombakan (reshuffle) kabinet dan kasus-kasus hu­kum yang menjerat anggota parpol.

Salah satu penggugat uji materi pasal tentang HMP di Mahkamah Konstitusi (MK), Ray Rangkuti, mengatakan, etos kerja para pengusung hak menyatakan pendapat saat ini sangat tergantung pada etos kerja parpol. Dari sejumlah kondisi yang ada saat ini, mulai terlihat parpol tidak lagi menjadikan penuntasan kasus Century sebagai agenda utama. “Hak menyatakan pendapat Century sudah jadi alat tawar-menawar kekuasaan,” katanya ketika dihubungi Jumat (20/1).

Ray menjelaskan, ada sejumlah persoalan yang saling mengunci saat ini. Persoalan itu adalah kasus Gayus, perombakan kabinet, dan kasus Century. “Ketika kasus Century naik, kasus Gayus juga naik. Ketika ada wacana reshuffle, hak menyatakan pendapat akan mencuat. Dan akan seperti itu, saling mengunci. Akan pe­cah ketika Setgab (Sekre­tariat Gabungan) pecah,” katanya.

Pendapat senada dikemukakan pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Arie Sudjito. Menurut­nya, HMP hanya akan dija­dikan sebagai gertak sambal dan politik transaksional oleh partai-partai politik di DPR. Partai-partai politik menjadikan HMP sebagai posisi tawar-menawar kepada presiden ketika wacana reshuffle sedang digulirkan. Partai-partai ingin bermanuver demi tujuan-tujuan transaksional dan bukan bertujuan untuk kepentingan rakyat selaku konstituen. “Mereka mengincar kursi tambahan atau mempertahnkan kursi yang sudah di­miliki di pemerintah,” tandasnya.

Ia menambahkan, HMP seha­rusnya ditujukan untuk mempertanyakan ketidakmampuan presiden memimpin negara dan bukan menjadikan wapres (wakil presiden) sebagai sasaran. Namun, ini terjadi karena tujuan partai dalam Setgab dan oposisi berbeda-beda. “Kasus Skandal Bank Century dan Gayus seharusnya dijadikan pintu untuk me­nyatakan HMP,” katanya.

Sikap PDIP

Sementara itu, pengamat politik dari UGM, Ari Dwi­payana, menyesalkan keengganan PDIP untuk menggalang kembali HMP. PDIP inkonsisten karena takut kembali ditelikung dan dimanfaatkan oleh Partai Golkar yang mempunyai agenda setting maksimal melakukan pemakzulan Wa­pres Boedono. “Sikap PDIP amat inkonsisten. Sebagai partai oposisi harusnya mempunyai agenda setting sendiri dan menunjukkan sebagai partai oposisi yang bersikap tegas,” katanya.

Ia menambahkan, sebagai partai oposisi sebaiknya PDIP tidak terjebak pada politik transaksional yang biasa dila­kukan partai oportunis seperti Golkar. PDIP seharusnya me­nunjukkan karakternya sebagai partai oposisi dengan cara melihat bahwa tanggung jawab penyelesaian skandal Bank Century berada di pundak pre­siden. “PDIP perlu menggalang opini publik bahwa skandal Century harus dituntaskan presiden karena ia merupakan penyelenggara pemerintah ter­tinggi,” katanya.

Sumber: Sinarharapan.com

Hak Warga Negara Bela Timnas dibatasi oleh PSSI

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dinilai telah melanggar hak warga negara karena tidak memanggil pemain-pemain yang berlaga di Liga Primer Indonesia ke dalam tim nasional. Hal itu diungkapkan anggota Komisi X DPR dari Fraksi Hanura, Djamal Aziz, dalam rapat kerja dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga di DPR/MPR, Rabu (19/1/2011).

"Hak rakyat yang hilang di sini," ujar Djamal.

Djamal mengaku sangat menyayangkan keputusan PSSI yang tidak memanggil pemain LPI termasuk Irfan Bachdim ke tim nasional. "Bagaimanapun, keberadaan dia (Irfan) bisa menjadi penarik minat masyarakat untuk mendukung sepak bola," katanya.

Djamal berharap permasalahan yang terkait dengan penyelenggaraan LPI diselesaikan. "Ini harus bisa cepat selesai," katanya.

Lebih lanjut, Djamal juga menyayangkan tindakan pemerintah, khususnya Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang seperti tidak memiliki kuasa untuk membela pemain yang terhalang masuk timnas.

"Harusnya ada langkah-langkah cepat yang bisa dilakukan. Semua orang sepertinya bisa dikalahkan oleh Nurdin Halid," ujarnya.

Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menyatakan, pihaknya akan berupaya memediasi dua kubu yang berkonflik. Terkait kemungkinan adanya sanksi FIFA yang bisa dijatuhkan dengan masalah ini, menurut Andi, hal itu merupakan wewenang dari PSSI.

"Kami serahkan kembali kepada PSSI," kata Andi. "Hal terpenting duduk bersama dulu. LPI menjelaskan apa visi-misi mereka untuk sepak bola dan apa syarat dari PSSI agar LPI bisa diterima," lanjutnya.

Sumber: kompas.com

9 kebohongan lama & baru pemerintahan SBY diangkat oleh 9 pemuka agama

PARA tokoh lintas agama berkumpul pada Senin (10/1) di kantor Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta. Mereka adalah Syafii Maarif, Andreas A Yewangoe, Din Syamsuddin, Pendeta D Situmorang, Bikkhu Pannyavaro, Shalahuddin Wahid, I Nyoman Udayana Sangging, Franz Magnis Suzeno, dan Romo Benny Susetyo.

Ke-9 tokoh agama ini mengungkapkan kebohongan pemerintah yang tertuang dalam 'Pernyataan Publik Tokoh Lintas Agama Pencanangan Tahun Perlawanan Terhadap Kebohongan'. Berikut 9 kebohongan lama pemerintah:

1. Pemerintah mengklaim bahwa pengurangan kemiskinan mencapai 31,02 juta jiwa. Padahal, data penerimaan beras rakyat miskin pada 2010 mencapai 70 juta jiwa dan penerima layanan kesehatan bagi orang miskin (Jamkesmas) mencapai 76,4 juta jiwa.

2. Presiden SBY pernah mencanangkan program 100 hari untuk swasembada pangan. Namun, pada awal 2011 kesulitan ekonomi justru terjadi secara masif.

3. SBY mendorong terobosan ketahanan pangan dan energi berupa pengembangan varietas Supertoy HL-2 dan program Blue Energi. Program ini mengalami gagal total.

4. Presiden SBY melakukan konferensi pers terkait tragedi pengeboman Hotel JW Marriot. Ia mengaku mendapatkan data intelijen bahwa fotonya menjadi sasaran tembak teroris. Ternyata, foto tersebut merupakan data lama yang pernah diperlihatkan dalam rapat dengan Komisi I DPR pada 2004.

5. Presiden SBY berjanji menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir sebagai a test of our history. Kasus ini tidak pernah tuntas hingga kini.

6. UU Sistem Pendidikan Nasional menuliskan anggaran pendidikan harus mencapai 20% dari alokasi APBN. Alokasi ini harus dari luar gaji guru dan dosen. Hingga kini anggaran gaji guru dan dosen masih termasuk dalam alokasi 20% APBN tersebut.

7. Presiden SBY menjanjikan penyelesaian kasus lumpur Lapindo dalam Debat Calon Presiden 2009. Penuntasan kasus lumpur Lapindo tidak mengalami titik temu hingga saat ini.

8. Presiden SBY meminta semua negara di dunia untuk melindungi dan menyelamatkan laut. Di sisi lain Presiden SBY melakukan pembiaran pembuangan limbah di Laut Senunu, NTB, sebanyak 1.200 ton oleh PT Newmont dan pembuangan 200.000 ton limbah PT Freeport ke sungai di Papua.

9. Tim audit pemerintah terhadap PT Freeport mengusulkan renegosiasi. Upaya renegosiasi ini tidak ditindaklanjuti pemerintah hingga kini.

Dan 9 kebohongan baru pemerintah SBY:

1. Dalam Pidato Kenegaraan 17 Agustus 2010 Presiden SBY menyebutkan bahwa Indonesia harus mendukung kerukunan antarperadaban atau harmony among civilization. Faktanya, catatan The Wahid Institute menyebutkan sepanjang 2010 terdapat 33 penyerangan fisik dan properti atas nama agama dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri menyebutkan 49 kasus kekerasan ormas agama pada 2010.

2. Dalam pidato yang sama Presiden SBY menginstruksikan polisi untuk menindak kasus kekerasan yang menimpa pers. Instruksi ini bertolak belakang dengan catatan LBH Pers yang menunjukkan terdapat 66 kekerasan fisik dan nonfisik terhadap pers pada 2010.

3. Presiden SBY menyatakan akan membekali Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan telepon genggam untuk mengantisipasi permasalahan kekerasan. Aksi ini tidak efektif karena di sepanjang 2010 Migrant Care mencatat kekerasan terhadap TKI mencapai 1.075 orang.

4. Presiden mengakui menerima surat dari Robert Zoelick (Bank Dunia) pada pertengahan 2010 untuk meminta agar Sri Mulyani diizinkan bekerja di Bank Dunia. Tetapi, faktanya, pengumuman tersebut terbuka di situs Bank Dunia. Presiden SBY diduga memaksa Sri Mulyani mundur sebagai Menteri Keuangan agar menjadi kambing hitam kasus Bank Century.

5. SBY berkali-kali menjanjikan sebagai pemimpin pemberantasan korupsi terdepan. Faktanya, riset ICW menunjukkan bahwa dukungan pemberantasan korupsi oleh Presiden dalam kurun September 2009 hingga September 2010, hanya 24% yang mengalami keberhasilan.

6. Presiden SBY meminta penuntasan rekening gendut perwira tinggi kepolisian. Bahkan, ucapan ini terungkap sewaktu dirinya menjenguk aktivis ICW yang menjadi korban kekerasan, Tama S Langkun. Dua Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jenderal Timur Pradopo, menyatakan kasus ini telah ditutup.

7. Presiden SBY selalu mencitrakan partai politiknya menjalankan politik bersih, santun, dan beretika. Faktanya, anggota KPU Andi Nurpati mengundurkan diri dari KPU, dan secara tidak beretika bergabung ke Partai Demokrat. Bahkan, Ketua Dewan Kehomatan KPU Jimly Asshiddiqie menilai Andi Nurpati melakukan pelanggaran kode etik dalam Pemilu Kada Toli-Toli.

8. Kapolri Timur Pradopo berjanji akan menyelesaikan kasus pelesiran tahanan Gayus Tambunan ke Bali selama 10 hari. Namun, hingga kini, kasus ini tidak mengalami kejelasan dalam penanganannya. Malah, Gayus diketahui telah sempat juga melakukan perjalanan ke luar negeri selama dalam tahanan.

9. Presiden SBY akan menindaklanjuti kasus tiga anggota KKP yang mendapatkan perlakuan tidak baik oleh kepolisian Diraja Malaysia pada September 2010. Ketiganya memperingatkan nelayan Malaysia yang memasuki perairan Indonesia. Namun, ketiganya malah ditangkap oleh polisi Diraja Malaysia. Sampai saat ini tidak terdapat aksi apa pun dari pemerintah untuk nmenuntaskan kasus ini dan memperbaiki masalah perbatasan dengan Malaysia.

Merespons pernyataan para tokoh agama, SBY menggelar kabinet terbatas di Istana Presiden, Jakarta, Senin (17/1). Sidang dihadiri lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan dan sejumlah menteri seperti Menteri Keuangan dan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia. Usai menggelar rapat, SBY menyampaikan 12 instruksi presiden, berikut isinya:

1. Presiden meminta kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat dan menuntaskan kasus hukum Gayus Tambunan.

2. Agar lebih meningkatkan sinergi diantara penegak hukum dengan melibatkan PPATK dan Satgas pemberantasan mafia hukum. "KPK lebih dilibatkan dan tetap didorong untuk melakukan langkah-langkah pemeriksaan yang belum ditangani oleh Polri," kata Presiden SBY.

3. Akan dilakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap lembaga penegak hukum yang memiliki kaitan dengan kasus Gayus Tambunan, yang ditandai dengan terjadinya penyimpangan di sejumlah simpul beberapa lembaga tersebut. "Mulai hari ini, di Kepolisian, Kejaksaan, dan Direktorak Jenderal pajak. Saya berharap hal yang sama juga dilakukan terhadap lembaga-lembaga penegak hukum yang tidak di bawah kemimpinan dan kendali presiden," SBY menjelaskan.

4. Penegakan hukum agar dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu.. Sejumlah 149 perusahaan yang disebut-sebut dalam kasus Gayus Tambunan bisa saja ada kaitannya dengan masalah perpajakan, jika hasil penyelidikan menunjukkan bukti cukup.

5. Guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum, Presiden berpendapat, pembuktian terbalik dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di negara kita.

6. Presiden menginstruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan uang dan aset-aset Negara, termasuk perlunya dilakukan perampasan uang yang diduga hasil korupsi dalam kasus Gayus Tambunan.

7. Memberikan tindakan administrasi dan disiplin, disamping sanksi hokum, kepada semua pejabat yang dinyatakan bersalah. Dalam hal ini termasuk mutasi dan pencopotan. Presiden berharap poin ketujuh ini dapat dilakukan dalam satu pecan ke depan.

8. Presiden memberikan waktu satu bulan untuk organisasi atau lembaga yang sejumlah pejabatnya melakukan penyimpangan agar menata ulang supaya unsur-unsur yang bisa melakukan hal yang serupa di masa depan dapat dibersihkan.

9. Presiden akan melakukan peninjauan dan perbaikan secara serius terhadap sistem kerja dan semua aturan yang memiliki celah atau lubang hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kejahatan serupa di masa yang akan datang.

10. Presiden ingin mendapatkan laporan secara berkala terhadap kemajuan penuntasan kasus Gayus Tambunanan. "Termasuk pelaksanaan Instruksi Presiden yang secara tertulis akan segera kita keluarkan, setiap dua minggu," SBY menjelaskan.

11. Pejabat terkait diminta menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan dalam proses penangan kasus Gayus.

12. Wakil Presiden ditugasi untuk memimpin kegiatan pengawasan, pemantauan, dan penilaian, pelaksanaan Inpres ini dengan dibantu oleh Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

Selain memberikan 12 instruksi terkait penuntasan kasus Gayus Tambunan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengeluarkan enam Instruksi Presiden sebagai tindak lanjut penuntasan kasus Bank Century. Hal tersebut diutarakan Presiden usai rapat kabinet terbatas bidang Polhukam di Kantor Presiden, Senin (17/1) Sore.

1. Penuntasan semua kegiatan guna merespon hasil Panitia Angket DPR RI tentang Bank Century.

2. Tuntaskan pembenahan regulasi dan mekanisme kerja di jajaran pemerintah, utamanya di jajaran Kementerian Keuangan, sesuai rekomendasi DPR RI. "Hal sama saya berharap juga dilakukan di jajaran Bank Indonesia," kata Presiden.

3. Terus mengupayakan dan menuntaskan pengembalian aset Bank Century yang diduga dibawa ke negara-negara tertentu. "ika diperlukan, saya minta untuk disiapkan surat presiden kepada kepala pemerintahan negara-negara itu agar terwujud kerjasama yang baik sesuai dengan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa," ujar Presiden.

SBY juga meminta kepada tim pengembalian aset Bank Century diperkuat. Contohnya, jika perlu diperkuat oleh konsultan yang mengerti seluk beluk di negara yang bersangkutan dengan tujuan agar pengembalian aset benar-benar berhasil.

4. Presiden berharap agar dijelaskan secara berkala dan efektif kepada publik tentang apa saja yang dilakukan oleh pejabat terkait di dalam menindaklanjuti rekomonedasi dari Panitia Angket DPR RI.

5. Mengenai sisi korupsi yang disebut di dalam rekomendasi Panitia Angket Bank Century, Presiden berharap KPK menjelaskan secara gamblang dugaan bila korupsi ditemukan maupun tidak. "Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya apa yang dilakukan oleh negara," Presiden menegaskan.

6. Menyangkut isu deponeering kasus Bibit-Chandra, Presiden mendukung rencana Kejaksaan Agung sesuai dengan kewenangannya dan undang-undang yang berlaku. "Yang penting, segara dilakukan langkah-langkah yang pasti dalam waktu dekat ini agar memberikan kepastian kepada masyarakat luas, termasuk efektivtas penegakan hukum, baik yang dilakukan oleh KPK maupun jajaran penegak hukum lainnya," kata SBY.

Instruksi Presiden ini ditujukan kepada jajaran penegak hukum di bawah wewenangnya. Namun SBY berharap penegak hukum dari unsur non pemerintah juga melakukan hal yang sejalan agar tugas bersama dapat dilaksanakan dengan berhasil.

Sebagai upaya untuk melakukan komunikasi dan silaturahmi, terkait dengan isu-isu yang menghangat seminggu terakhir, SBY mengundang para tokoh agama ke Istana Negara pada Senin (17/1) malam. Sebelum bertemu dengan presiden, para tokoh lintas agama telah menyiapkan pernyataan terbuka yang akan disampaikan ke Presiden SBY. Berikut tujuh pernyataan tokoh lintas agama:

1. Sebagai negara kepulauan terbesar di muka bumi dengan keragaman etnis, budaya dan agama yang tinggi, sungguh layak kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Adil karena masih bisa bertahan utuh dalam sebuah negara bangsa. 66 tahun sudah bangsa menyatakan kemerdekaan namun belum semua warganya menikmati kemerdekaan yang utuh.

2. Dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, cita-cita para pendiri bangsa telah sangat jelas tersurat, kemerdekaan sejati yang mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi segenap anak bangsa. Namun, hingga kini, masih merebak kekerasan atas nama agama dan kelompok terhadap umat beragama dan berkeyakinan, terhadap kebebasan berpendapat, dan insan pers; yang masih tampak dibiarkan oleh negara (negara tidak hadir). Impunitas terhadap pelanggaran HAM masih sangat jelas.

3. Sampai hari ini, kantong-kantong kemiskinan masih mudah kita temukan di banyak tempat tanah air kita. Kebijakan ekonomi pemerintah memang menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,8% dan meningkatkan pendapatan per kapita menjadi USD 3.000 pada 2011, tetapi gagal dalam pemerataan kesejahteraan. Masih banyak warga Indonesia yang menderita gizi buruk dan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan seperti seharusnya sehingga meninggal dunia dan harus putus sekolah. Jutaan petani masih belum mempunyai tanah yang memenuhi syarat minimum sebagai alat produksi.

4. Kami menggarisbawahi pendapat banyak ahli ekonomi yang menyatakan bahwa kebijakan ekonomi Indonesia saat ini bertentangan dengan amanat Pembukaan dan batang tubuh UUD. Sumber daya alam belum dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahkan, perusakan terhadap lingkungan hidup dapat terus disaksikan dengan nyata.

5. Amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, tidak sesuai dengan kenyataan. Hukum ternyata bukanlah kekuasaan tertinggi, masih kalah oleh kekuasaan dan uang. Janji Pemerintah memerangi korupsi hanya akan ada dalam kenyataan, kalau prinsip pembuktian terbalik diterapkan secara penuh.

6. Pemerintah tidak memberi perhatian memadai terhadap korban pelanggaran HAM yang berat. Pemerintah tidak mampu dan tidak menunjukkan niat untuk membela begitu banyak buruh migran yang mendapat perlakuan buruk di berbagai negara. Berarti Pemerintah tidak melindungi segenap bangsa Indonesia, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.

7. Bagi kami, sejumlah kenyataan diatas adalah bentuk pengingkaran terhadap UUD 1945. Kita harus mendesak Pemerintah untuk segera mengakhiri pengingkaran itu, jika Pemerintah menolak atau mengabaikan desakan tersaebut, berarti Pemerintah melakukan kebohongan publik (dalam pengertian adaa kesenjangan anatara ucapan dan tindakan atau antara pernyataan dan kenyataan). (AO/PresidenSBY/OL-11)

sumber: mediaindonesia.com

MENYOAL KEBEBASAN BERPENDAPAT

Merebaknya kembali kasus-kasus yang berintikan kebebasan berpendapat akhir-akhir ini menjadi perhatian dan keprihatinan berbagai kalangan khususnya para pemerhati demokrasi dan hak asasi manusia. Sebut saja kasus Prita Mulyasari untuk skala nasional, sementara di skala lokal Sulawesi Selatan Kasus Upi Asmaradhana, Abdul Rahman Saleh dan Saharuddin Ridho.

Mereka yang mencoba mengekspresikan hak fundamental dan konstitusionalnya tetapi oleh aparat penyidik dan penuntut umum dianggap sebagai sebuah kejahatan. Deretan kasus ini menjadi sebuah paradoks sekaligus ujian bagi bangsa ini yang mendaku sebagai negara demokrasi. Fenomena ini pula semakin menegaskan bahwa demokrasi tidak selamanya berjalan linear jika berhadapan dengan hukum khususnya politik hukum.


Hak Fudamental dan Konstiutsional

Kebebasan berpendapat atau kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yakni hak untuk berpendapat atau berekspresi. Jika dilitilik dari generasi hak asasi menusia merupakan kategori hak fundamental. Sebuah hak yang terdapat pada generasi pertama dalam sejarah dan perkembangan hak asasi manusia, yakni hak tergolong dalam hak sipil dan politik (politic and civil right). Dikatakan fundamental karena jauh sebelum rakyat melahirkan sebuah organisasi negara, rakyat sudah diberikan hak dan kebebasan yang paling asasi ini.

Dalam teori klasik tentang asal mula negara dari seorang ahli filsafat dan penganut teori perjanjian masyarakat (social contrac) yakni John Locke dalam bukunya “Two Treaties Of Civil Government “ yang menjelaskan tentang proses lahir negara dalam bentuk penjanjian masyarakat. Dalam pendangan Locke, ketika perjanjian antara warga dengan penguasa, individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah (fundamental) mereka karena hak alamiah yang merupakan hak asasi yang tidak dapat dipisahkan atau dilepaskan dari individu tersebut. Untuk itu penguasa yang diserahi tugas mengatur hidup individu dalam ikatan kenegaraan harus menghormati hak-hak asasi tersebut. Dimata Locke, disinilah fungsi dari perjanjian masyarakat yakni untuk membatasi kekuasan yang mutlak dan untuk menjamin hak-hak kodrat itu. Salah satu diantara hak kodrat atau fundamental dimaksud tersebut adalah hak untuk berpendapat.

Filosofi diatas kemudian mendasari negara-negara demokratis yang tidak boleh membatasi apalagi melarang setiap orang untuk berpendapat. Negara lewat pemerintah sebagai pemegang mandat rakyat dan aparatur negara justeru seharusnya memberikan penghormatan dan penghargaan bagi mereksa yang melaksanakan hak asasinya.

Hal ini pula yang mempengaruhi konsep negara hukum materiil/modern atau yang lebih pupoler dengan istilah Negara Kesejahteraan (walfare state) sebagai thesa negara polis dan antithesa negara hukum formil. Sebuah negara yang becirikan prinsip supremasi hukum, persamaan dimuka hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Menurut konsep negara kesejahteraan, sifat hubungan rakyat adalah positif-aktif dimana negara aktif menyelanggarakan kesejahteraan/kemakmuran rakyat sementara rakyat aktif berpartisipasi dalam pemerintahan (A. Mukhtie Fadjar, 2005).

Seperti umumnya hak lainnya, hak berpendapat dalam pengertian hak asasi manusia selalu mengandung dua aspek yakni keberhakan (entitlement) dan kebebasan (freedom). Apa yang kita sebut hak sama artinya dengan apa yang kita namakan kebebasan. Misalnya hak atas pendidikan, hak dasar ini tidak bisa maksimal perwujudannya jika tidak ada jaminan kebebasan berpendapat. Termasuk dalam hal ini institusi pers hanya bisa maksimal dalam menjalankan fungsi kontrolnya jika ada kebebasan berpendapat dan berkespresi.

Sebagai rumpun hak sipil dan politik, hak berpendapat bersifat negatif, yakni pelaksanaannya semakin baik jika kurang intervensi negara. Hal ini didasarkan pada aspek kebebasan dalam hak yakni bebas untuk (freedom in it self) yang tidak bisa dibatasi dan bersifat imperatif. Namun di sisi lain pada prinsipnya hak bependapat termasuk hak yang bisa ditangguhkan sementara pelaksanannya dalam keadaan tertentu seperti dalam keadaan perang. Pembatasan-pembatasan tertentu terhadap hak ini diperbolehkan sepanjang berkaitan dengan kepentingan orang–orang lain atau kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Komentar Umum 10 (4) Internasional Convenant Civil and Politic Rights (ICCPR) menegaskan bahwa penerapan pembatasan kebebasan kemerdekaan berekspresi tidak boleh membahayakan esensi hak itu sendiri.

Dalam konteks negara demokrasi seperti Indonesia, hak berpendapat ini dijaminkan dalam klausul konstitusi. Jaminan tersebut diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Sebagai sebuah nilai sosial, acuan normatif konstitusional dan ideal ini masih harus diwujudkan secara empiris. Dimana prosesnya diharapkan bersifat konsisten, sehingga nilai sosial dari kebebasan masyarakat dapat terwujud. Wujud empiris tersebut sangat ditentukan beberapa hal antara lain kondisi dan prasyarat yang diberikan oleh kekuasaan (pemerintah) kepada masyarakat dalam bentuk orientasi dan subyetifitas penguasa.

Perwujudan hak konstiusional bisa terjamin jika orientasi penyelanggaraan negara/birokrasi selaras dengan kecenderungan individu warga negara. Sebaliknya perwujudan yang tidak selaras tetapi hanya bertolak dari kecenderungan individual dari penyelenggara negara/birokrasi yang masuk pada ranah personal (personal domain) pejabat negara, yang bisa terwujud atas itikad dari pejabat negara. Kasus Upi Asamaradana atau Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar (KJTKPM) bisa menjadi contoh bagaimana ranah personal lebih mendominasi aparat negara dalam membungkam hak berpendapat warganya. Bahkan walam wujud yang lebih jauh telah mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan kriminalisasi terhadap KJTKPM khususnya Upi Asamaradana.

Kebebasan Berpendapat vs Defamasi

Tidak selamanya hak berpendapat sebagai hak fundamental dan konstitusional ini tercipta sesuai kondisi dan prasyarat kekuasaan negara tidak terkcuali kasus Upi Asamaradana yang tergabung dalam KJTKPM. Logika filosofi dan hak asasi manusia yang ideal diatas tidak selamanya sebangun dengan logika praksis penguasa lewat para penyidik dan prosecutornya.

Beberapa warga negara yang mencoba mengekpresikan hak berpendapatnya tetapi kemudian dikriminalisasi dengan menggunakan delik-delik pencemaran nama baik atau defamasi (defamation). Sejarah delik defamasi dalam pasal-pasal Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda pada awalnya digunakan sebagai instrument untuk mengukuhkan kekuasaan otoritarian dengan hukuman yang sangat kejam saat itu. Demikian juga halnya di Indonesia yang nota bene bekas jajahan Belanda yang serta merta mengadopsi WvS kedalam KUHP oleh rezim Orde Lama dan Orde Baru dijadikan media yang ampuh untuk melakukan pembungkaman terhadap warga yang melakukan kritik dan protes.

Masih berlaku positipnya delik-delik defamasi tersebut diperparah oleh politik hukum pidana yang menempatkan hukum pidana sebagai subordinasi dari politik kekuasaan yang refresif. Akibatnya delik defamasi oleh aparat penguasa dan pihak-pihak tertentu masih dijadikan senjata ampuh untuk menegasikan atau mereduksi kebebasan berpendapat. Sebuah gambaran dari jenis hukum yang oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick disebut sebagai hukum represif. Jenis hukum yang memiliki karakter antara lain; hukum diidentikkan sama dengan negara, melanggengkan sebuh otoritas, lembaga control yang terspesialisasi (polisi), rezim hukum berganda melembangakan keadilan berdasarkan kelas, hukum pidana merefleksikan nilai-nilai dominan (Philippe Nonet dan Philip Selznick: 2007)

Untuk itu dalam kaitannya delik defamasi dengan kebebasan berpendapat seharusnya diletakkan dalam kerangka pertanggungjawaban pidana dan beberapa alasan pembenar atau pemaaf. Sebuah tindakan yang didasari atas nilai sosial dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan sebagai Mens Rea atau guilty of mind harusnya dianggap sebagai perbuatan yang patut dan tidak tercelah bukan sebaliknya yakni perbuatan melawan hukum. Demikian juga halnya dengan perbuatan tersebut tidak bisa dihukum jika apa yang dilakukan untuk membela kepentingan umum atau bermanfaat besar bagi masyarakat (social adequat) yang sesuai dengan kebutuhan zaman, terpaksa untuk membela diri serta untuk mengungkapkan kebenaran.

Selain itu pertimbangan hukum sebuah delik defamasi yang terkait dengan kebebasan berpendapat tetap memperhatikan ukuran penghinaan dari sudut subyektif yang diobjektivisir dan tidak melulu didasari sudut pandangan subyektif. Dengan ukuran perasaan subyektif yang diobjektivisir tersebut akan menjamin ditegakkannya kepentingan hukum yang hendak dilindungi dalam delik-delik penghinaan tanpa merusak asas-asas hukum lainnya. Sebaliknya, jika hanya menggunakan ukuran subyektif saja, delik-delik penghinaan akan menjadi penghambat hubungan antar sesama dalam pergaulan dalam masyarakat.

Karena setiap orang memiliki perasaan dan personalitas yang berbeda-beda, maka perasaan yang subyektif tersebut perlu diobyektifikasi, yakni apakah perbuatan tersebut menurut ukuran umum pada waktu dan tempat/lingkungan di mana perbuatan dilakukan termasuk perbuatan penghinaan atau tidak. Apalagi hukum pidana belum jelas mengatur tentang kapan seseorang dapat dikatakan terserang kehormatan atau nama baiknya.

Untuk itu dalam konteks hukum hak asasi manusia internasional dalam upaya menegakkan hak dasar dan melindungi hak atas reputasi, negara diwajibkan untuk menciptakan dua instrumen hukum yaitu hukum pidana dan juga hukum perdata. Bahkan di beberapa negara, pidana penjara atas tindak pidana pencemaran nama baik sudah dihapus. Selanjutnya penyelesaiannya lebih pada mekanisme perdata, dimana orang yang mengklaim nama baiknya tercemar yang harus membuktikan kebenarannya. Penggunaan instrumen hukum pidana dikhawatirkan dapat membatasi esensi hak atau kebebasan berpendapat itu sendiri. Dimana salah satu esensi dari Kebebasan Berpendapat itu adalah penghargaan dan egaliterianisme.

Pengertian Due Diligence Report

DUE DILIGENCE REPORT
Due diligence merupakan istilah yang digunakan untuk konsep yang melibatkan baik itu kinerja investigasi sebuah bisnis, maupun kinerja suatu aktivitas yang memiliki ‘standard of care’ tertentu. Laporan due diligence ini bisa saja menjadi sebuah ‘legal obligation’, tetapi seringnya dilakukan secara sukarela.

Due dilidence juga bisa mengacu pada aktivitas yang berkelanjutan pada manajemen investasi dana untuk mengukur tingkat operasi, solvency, maupun kepercayaan terhadap manajer perusahaan dimana dana tersebut diinvestasikan, atau kinerja manajer untuk mencapai target perusahaan.

Hasil-hasil dari investigasi ini disiapkan dalam bentuk laporan due diligence, yang memuat informasi mengenai pelaksanaan due diligence yang telah terjadwal sedemikian rupa, serta ruang lingkup analisis mengenai target dan resiko yang terkandung di dalamnya. Contohnya, target dalam laporan diligence adalah keinginan untuk akuisisi. Maka analisisnya akan menjabarkan mengenai kondisi keuangan perusahaan dan prospeknya (termasuk asetnya), kontrak dengan klien maupun supplier, legal risk, pajak, karyawannya, sistem teknologi informasi, maupun segala sesuatu yang berhubungan dengan perusahaan tersebut.

Tujuan dari laporan due diligence ini adalah memperbolehkan pihak luar untuk mengetahui segala sesuatu yang dianggap perlu untuk diketahui yang berhubungan dengan target due diligence tersebut. Selain itu, dapat digunakan sebagai penilaian dalam investasi, karena laporan ini memuat informasi positif mengenai perusahan, kemudian dipublikasikan kepada umum.

9 Kejanggalan Gayus di Bali

Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan semakin terkenal saja. Kini ia makin terbelit berbagai sangkaan baru di luar kasus pokok yang menyeretnya dalam kubangan kasus hukum. Ia cabut dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, jalan-jalan ke Bali, nonton turnamen tennis. Banyak keanehan dalam episode "Jalan-Jalan Gayus ke Bali". Keanehan tersebut adalah yang dirasakan masyarakat awam dan sebagian besar orang-orang pintar di negeri ini.

Pertama, mengapa begitu mudah 'membobol' Mako Brimob Kelapa Dua, Depok yang menurut anggapan awam tentu saja mestinya akan sangat ketat. Tapi seperti diakui Gayus, selain dirinya, hampir sebagian besar tahanan di sana sering dengan mudahnya berlibur di luar tahanan.

Kedua, pengakuan dan anggapan banyak media bahwa Gayus berangkat ke Bali menggunakan pesawat komersial "Lion Air". Adalah janggal bila orang seterkenal Gayus yang wajahnya sudah sangat familiar di seantero negeri ini lolos dari perhatian para penumpang lain dan petugas di bandara Soekarno-Hata. Jika benar Gayus berangkat dari sana menggunakan pesawat komersial dan tidak seorangpun mengenal profilnya, maka boleh dipastikan, Gayus telah menggunakan ilmu hipnotis atau ilmu penyamar seperti yang dikenal di komik-komik.

Ketiga, Untuk penyamaran menembus keramaian seperti itu, agak aneh bila modal Gayus hanya sebuah wig ecek-ecek, tanpa kacamata atau minimal memasang jambang dan kumis palsu. Itu adalah tindakan yang sangat ceroboh. Apakah properti seperti itu disengaja dan bukan atas kehendak Gayus sendiri?

Keempat, Mengapa harus ke Bali dan mau-maunya menonton turnamen tenis internasional yang sudah pasti akan banyak diliput para wartawan?

Kelima, Gayus bukanlah orang yang gila tennis tapi bela-belain jauh-jauh dari Jakarta dan dari tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pula berangkat ke stadion tempat turnamen tennis internasional dilangsungkan.

Keenam, Pada even yang sama ternyata hadir juga Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie yang nota bene namanya disebut-sebut dalam kasus Gayus lantaran beberapa perusahaan di bawah group Bakrie diduga tersangkut soal penggelapan pajak yang ditangani Gayus.

Ketujuh, Jika dugaan bahwa Gayus bertemu Ical di Bali adalah keliru, lantas adakah pihak-pihak lain yang merekayasa keberangkatan Gayus ke Bali dan sengaja membuat penyamaran alakadarnya agar diketahui umum atau media yang sebenarnya bertujuan menembak Aburizal Bakrie yang juga hadir di sana untuk mengesankan bahwa Gayus melakukan pertemuan daan pembicaraan dengan Ical? Siapa yang merancang skenario ini seandainya benar?

Delapan, Rekayasa Gayus ke Bali ini sengaja dimunculkan karena pada saat yang sama ada soal penjualan saham Krakatau Steel yang juga heboh.

Sembilan, sudahlah. Kita berhenti di angka 9 saja. Tapi.......hei, perempuan berkerudung di samping Gayus yang juga tengah menonton tennis itu......bukankah ia pakaiannya berwarna KUNING ?

Membangun Hukum Indonesia Di Era Teknologi

Kemajuan teknologi di Indonesia kini dirasakan telah memberikan manfaat bagi perkembangan hukum di tanah air, baik itu yang bersifat akademik maupun secara praktik. Setelah Mahkamah Konstitusi menjadi pionir dalam melakukan berbagai terobosan baru dalam hal penggunaan ITC (Information, technology and communication) pada proses peradilannya, yaitu dimulai dari pendaftaran perkara secara online, persidangan dengan menggunakan teleconference, hingga pemuatan setiap putusan di dalam layan (website) resminya tidak kurang dari 15 menit setelah dibacakannya, kini para akademisi hukum pun secara personal telah pula memanfaatkan keunggulan cyber dalam berkarya.

Salah satu akademisi yang ikut ambil bagian dalam pemanfaatan IT yaitu Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara yang kini juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Tidak lama setelah meluncurkan website pribadinya, kini beragam buku dan artikel hukum karyanya telah "berpose" secara sempurna di website tersebut untuk dapat diunduh secara bebas bagi siapapun yang membutuhkannya. satu hal yang pasti bahwa trend pembuatan free e-Book di tengah-tengah keringnya sumber bacaan online yang komprehensif tentang hukum Indonesia, ibarat menemukan oase di tengah gurun pasir yang tandus.

Sebelumnya penulis(frankenstein) mendapat kabar bahwa buku-buku karyanya akan dibentuk sebatas format membaca secara online seperti yang dipergunakan oleh Googlebooks, namun ternyata buku-buku tersebut dibentuk dalam format PDF dan artikel-artikelnya disusun dalam format Microsoft Words yang keseluruhannya dapat diunduh (di-download) secara bulat-bulat.

Setidaknya ada beberapa hal yang dapat kita jadikan catatan positif atas pembuatan free e-Book ini, yaitu:

Pertama, free e-Book dapat menjadi sumber bacaan bagi setiap lapisan masyarakat Indonesia dimanapun dan kapanpun mereka berada. Patut kita sadari bahwa tidak semua buku-buku hukum dalam format hard copy terdistribusi secara baik dan merata hingga sudut-sudut kota, ataupun seluruh pelosok tanah air.

Walaupun memerlukan fasilitas internet untuk memilikinya saat pertama kali, tetapi bagi para pembaca selanjutnya hanya dengan menggunakan CD, flash disk, email, ataupun media lainnya, e-book ini dapat dengan mudah dan cepat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lainnya. Untuk membacanya pun bisa dilakukan langsung melalui layar komputer atau dengan mencetak ulang file tersebut dalam lembaran-lembaran baru.

Tentunya hal ini juga menjadi kabar gembira bagi para mahasiswa ataupun peneliti Indonesia yang kini sedang berada di luar negeri karena kini memperoleh sumber bacaan terbaru tentang perkembangan hukum di tanah air sebagai bahan-bahan pembuatan tugas ataupun penelitiannya. Bagi sebagian kalangan yang kebetulan pernah mengenyam pendidikan di luar negeri, hampir dapat dipastikan pernah merasakan kesulitan untuk memperoleh berbagai sumber dan buku hukum Indonesia ketika harus menjumpai analisa terkini mengenai status hukum di Indonesia, meskipun telah pula dibantu oleh Prof. Google, Ph.D. Sedangkan keterbatasan jumlah buku yang dibawa hanya sebatas pedoman umum yang tidak mampu menjadi pendukung berbagai penyelesaian tugas dan penelitianya. Kini bagi mereka yang bergelut di bidang Hukum Tata Negara, HAM, Kepemerintahan dan sejenisnya, kiranya telah memperoleh salah satu bacaan pokok yang dapat disimpan dan dibawa kemanapun mereka berpergian.

Kedua, penciptaan kreasi e-Book bagi masyarakat Indonesia sebenarnya bukanlah hal yang baru, sebagaimana misalnya kita mengenal Jennie S. Bev sebagai the Indonesian Princess of e-Book yang telah meluncurkan berbagai karya tulisnya dalam format e-Book. Namun, terobosan e-Book yang dilakukan di ranah hukum akan lebih mempunyai arti tersendiri, khususnya dalam memberikan inspirasi dan motivasi para penggiat hukum lainnya untuk mengembangkan ilmu dan berbagai gagasannya.

Banyak yang menilai bahwa budaya dan kesadaran membaca di kalangan peserta akademis Indonesia sangatlah minim apabila dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Hemat penulis(Frankenstein), selain tidak ditumbuhkembangkannya "kampanye" budaya membaca sejak dini, baik dari tingkat keluarga, masyarakat, institusi pendidikan, hingga tampuk kepemimpinan di pemerintahan kita sendiri, minimnya fasilitas pendukung pun juga memberikan andil terhadap rendahanya soft power bangsa ini. Misalnya, jurang pemisah antara harga buku-buku terhadap kemapuan dan daya beli masyarakat cukuplah besar; jumlah perpustakaan yang memilik koleksi buku lengkap masihlah sangat minimnya; tidak tersedianya akses internet untuk mencari sumber bacaan ataupun informasi terbaru; ataupun ketiadaan akses dan dana untuk berlangganan jurnal online dari para penerbit jurnal internasional ternama.

Penulis(Frankenstein) teringat dengan ucapan salah satu Ketua Pusat Penelitian dan Pengkajian di Jakarta yang mengatakan bahwa selama satu tahun beliau menempuh studi program pascasarjana S-2 di luar negeri, jumlah buku yang ia baca menjadi berkali-kali lipat lebih banyak dari buku yang sempat ia baca selama empat tahun menempuh program sarjana S-1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Alasannya sederhana, di tempat ia mengenyam pendidikan S-2 tersebut seutuhnya telah tercipta suasana dan atmosfer pendidikan yang menyebabkan terjadinya trasnformasi kearah peningkatan minat baca peserta didik, termasuk dengan tersedianya perpustakaan lengkap dan akses online journal dari manca negara.

Oleh karenanya, hadirnya free e-Book ataupun e-Article diharapkan juga menambah semangat membaca dan motivasi di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya dari para penggiat hukum itu sendiri. Penulis(frankenstein) yakin hal ini dapat pula menjadi inspirasi jangka panjang bagi para Jimly-Jimly Jr. lainnya.

Ketiga, seiring dengan disahkannya UU Kebebesan Memperoleh Informasi Publik (KMIP), berbagai institusi kepemerintahan sudah seyogyanya pula lebih mempersiapkan diri dan bergerak cepat untuk memanfaatkan kemajuan ITC guna membuka diri seluas-luasnya terhadap berbagai kegiatan dan laporannya, khususnya terkait dengan karya-karya yang dapat menunjang pembangunan pendidikan bagi bangsa Indonesia. Terlebih lagi bagi Institusi yang terkait dengan bidang Ilmu Hukum dan Perundangan-undangan, sudah saatnya mulai menyediakan berbagai informasi utuh dan transparan untuk kebutuhan masyarakat hukum Indonesia. Alangkah disayangkan apabila untuk mencari suatu putusan atau produk perundang-undangan saja, hingga saat kini kita masih harus menggunakan jasa pihak lain guna memperolehnya.

Selain itu, Program Nasional dalam hal penyediaan Akses Gratis Jurnal (Online) Internasional bagi berbagai Institusi Pendidikan di Indonesia harus terus dikumandangkan dan dijalankan secara bertahap. Sehingga di masa yang akan datang, anak negeri ini senantiasa dapat bersaing dengan negara-negara lainnya di bidang kemajuan ilmu pengetahuan tanpa harus berpindah locus pendidikannya dari dalam negeri. Pun kita harus mulai menyadari kini bahwa "The World is Flat", ungkap Thomas L. Friedman.